JOGJA ISTIMEWA
Kawan-kawan, kondisi politik terkait dengan keistimewaan Jogja semakin hari semakin tidak pasti, bahkan beberapa waktu ini sudah ada kelompok perlawanan yang terang-terangan menolak penetapan Sri Sultan dan lebih memilih Pemilihan Gubernur.
Saya mencoba berbagi info saja, seandainya Gubernur Jogja benar-benar diganti bukan Sultan ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika kita tidak ikut mensosialisasikan kepada masyarakat Jogja untuk tetap MENDUKUNG PENETAPAN SULTAN sebagai gubernur DIY yaitu :
1. Piagam 19 Agustus 1945
Piagam 19 Agustus 1945 yang merupakan " Lamaran" dari pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden kepada Penguasa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dalam hal ini Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk "bergabung" dalam Republik Indonesia.Sebagai balasan dari " Lamaran tersebut maka dijawab dengan "Mahar" yang tertuang dalam Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada 5 September 1945
2. Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX , 5 September 1945.
Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat Kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan Pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.
Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanah Kami ini.
3. Seberapa efektif pemilihan gubernur secara langsung yang membutuhkan biaya bermilyar2 yang mengatasnamakan demokrasi, tetapi justru penuh dengan politik uang, bahkan jauh dari kata "demokrasi". mungkin akan lebih dekat dengan kata "democrazy"
4. Sultan adalah sosok pemimpin yang luar biasa hebat, bayangkan saja jika Sultan itu serakah maka tanah-tanah sultan gound pasti sudah disewakan atau dijual untuk pengusaha, tetapi Sultan lebih memilih untuk tetap digarp oleh rakyatnya dengan sewa yang amat sangat murah.
5. Jika Gubernur bukan sultan maka tanah Sultan Ground akan ditarik oleh Pemerintah pusat dengan dasar pembatasan kepemilikan tanah yang mana setiap orang tidak boleh lebih dr 20 hektar. (Pasal 6 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 56 Tahun 1960) kira2 kalau itarik oleh pemerintah pusat adakah yang menjamin tanah tersebut dapat digarap oleh rakyat Jogja dengan sewa murah???
Bagi kawan2 yang sepakat dengan PENETAPAN GUBERNUR DIY mari sebarkan info ini kepada teman2 kita. JOGJA ISTIMEWA HARGA MATI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar