Kamis, 03 Maret 2011

Komisi A Panggil SKPD Sikapi Tuntutan Warga Grogol



Warga Grogol yang mengadu ke dewan. (Foto : Agus Waluyo)
WONOSARI (KRjogja.com) - Komisi A DPRD Gunungkidul menggelar rapat kerja dengan Kepala SKPD untuk tindaklanjuti tuntutan warga Grogol, tentang ganti rugi tanah untuk jalan lingkar. Namun Komisi A mengaku kecewan karena harapan SKPD membawa dokumen resmi, namun tak satupun yang membawa, bahkan ada kesan eksekutif menolak tuntutan warga.
Rapat Kerja dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Slamet Spd MM, didampingi Ketua Komisi A Drs Marsiono, Kamis (3/3). Sedangkan dari eksekutif yang hadir Kepala DPU Purnama Jaya, Kabag Hukum Hidayat SH, Kabag Pemerintahan Bambang Wiranto SH, Kabag Kerjasama dan Pengendalian Pertanahan Ir Edi Praptono serta Kades Bejiharjo Yanto.
Menurut Kepala DPU dan Kabag Hukum, menyebutkan bahwa untuk pembebasan tanah pada sekitar tahun 1991 tidak ada yang diberikan ganti rugi. Bahkan saat itu masih orde baru sehiungga masih ada tekanan dari penguasa, sehingga rakyat yang hak miliknya dibebaskan takut untuk menuntut.
Hal senada dikatakan Edy Praptono, bahwa pihaknya memastikan bahwa pembebasan tanah untuk jalan lingkar pada 1991 tidak ada ganti rugi. Untuk itu, jika tuntutan warga Grogol dipenuhi dikhawatirkan akan meluas pada pembebasan tanah untuk infrastruktur lainnya. Karena pada saat yang sama atau sebelumnya banyak tanah warga yang direlakan untuk pembangunan fasilitas umum. Namun untuk hal-hal yang teknis seperti pelebaran jalan yang meluber ke tanah warga perlu diselesaikan.
Sementara itu Kades Bejiharjo Yanto menyatakan, bahwa tuntutan yang disampaikan warganya tidak mengada-ada. Karena dilain desa pembebasan tanah pada dekade yang sama tetap mendapatkan ganti rugi. Untuk itu Yanto minta kepada DPRD untuk memperjuangkan agar apa yang menjadi tuntutan warga bisa terkabulkan.
Karena rapat kerja belum membuah hasil, maka Komisi A memberikan kesempatan kepada sejumlah kepala SKPD untuk bisa menyiapkan data dan dokumen tentang proses pembebasan tanah di Grogol. Dewan memberikan tolerasni waktu 2 minggu, akan segera digelar rapat kerja kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar