Blackberry : Yang Diblokir Cuma Fasilitas Browsing
JAKARTA,- Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa ancaman blokir kepada
Research in Motion diarahkan hanya untuk fasilitas browsing BlackBerry.
Research in Motion diarahkan hanya untuk fasilitas browsing BlackBerry.
"Jika nanti pada pertemuan pada 17 Januari 2011, RIM tidak comply dengan kebijakan kami,
fasilitas browsing BlackBerry (BB) akan diblokir," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo
Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin (10/1/2011).
Gatot menjelaskan, fasilitas browsing di BB itulah yang selama ini membuka kemungkinan
untuk mengakses situs porno karena produsen BlackBerry, RIM, belum melakukan content filtering.
Oleh karena itu, katanya, Kemkominfo mengancam akan memblokir fasilitas browsing tersebut.
"Untuk fasilitas lain tetap bisa digunakan, blokir hanya berlaku untuk fasilitas browsing saja," ujarnya.
Pada 10 Agustus 2010, menurut Gatot, pihaknya sudah melakukan kick off untuk
memberlakukan filtering terhadap situs porno pada 180 internet service provider (ISP).
"Kalau layanan browsing BlackBerry yang tanpa filtering dibiarkan, seakan-akan ada privilege
Kami tegaskan bahwa kami tidak di-trigger oleh kepentingan apa pun," katanya.
Pada 17 Januari 2011 dijadwalkan akan ada pertemuan dengan RIM dan, menurut Gatot,
di situlah kesempatan RIM untuk mengambil sikap terkait layanannya di Indonesia.
Sebelumnya, ancaman Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring
akan menutup layanan Research in Motion dalam fasilitas Blackberry Messenger pada handset
Blackberry menuai protes keras dari masyarakat. Alasan RIM menolak pemblokiran
akses pornografi via BBM dinilai publik tak cukup menjadi dasar bagi Tifatul untuk melakukan itu.
Pasalnya, masih banyak aktivitas produktif lainnya yang dijalankan melalui perangkat Blackberry.
Pasalnya, masih banyak aktivitas produktif lainnya yang dijalankan melalui perangkat Blackberry.
Polemik soal wacana Tifatul itu kini ramai sejak menjadi perbincangan
di situs mikroblogging, Twitter, dll
di situs mikroblogging, Twitter, dll
Alasan Tifatul Ingin Blokir BlackBerry
"Saya hanya menjalankan undang-undang, kok disebut pembodohan. Aya-aya wae."
Rencana pemblokiran layanan BlackBerry di Indonesia kembali marak dibicarakan di Internet,
khususnya di situs microblogging populer, Twitter.
Pelanggan Research In Motion ramai-ramai menyatakan protes terhadap rencana Menteri Komunikasi
dan Informatika Tifatul Sembiring memblokir layanan itu.
Pemblokiran layanan RIM tersebut terkait dengan konten pornografi yang bisa diakses oleh
Pemblokiran layanan RIM tersebut terkait dengan konten pornografi yang bisa diakses oleh
pengguna lewat ponsel BlackBerry mereka.
Terhadap berbagai protes dan kecaman pedas yang ditujukan ke arahnya itu,
Terhadap berbagai protes dan kecaman pedas yang ditujukan ke arahnya itu,
berikut berbagai respons Tifatul.
“Sekedar bertanya, gimana komentar rekan-rekan jika sebuah lembaga berusaha
“Sekedar bertanya, gimana komentar rekan-rekan jika sebuah lembaga berusaha
di negeri ini tapi tak mau ikuti secara utuh peraturan yang ada,” tweet Menteri Tifatul pada 9 Januari 2011.
Sejak Ramadhan lalu, Kementerian Komunikasi telah menguji coba sistem pemblokiran
Sejak Ramadhan lalu, Kementerian Komunikasi telah menguji coba sistem pemblokiran
hampir 87 persen pangsa pasar pengkses internet di tanah air sudah siap melakukan penyensoran.
Langkah ini didukung Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menghimbau para penyedia jasa
Langkah ini didukung Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menghimbau para penyedia jasa
Internet (ISP) untuk menyediakan layanan Internet terfilter untuk menangkal situs-situs porno.
Tifatul menyatakan kebijakannya itu didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2008
Tifatul menyatakan kebijakannya itu didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2008
tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Misalnya, pasal 34 UU ITE
yang melarang orang untuk mendistribusikan, menyediakan perangkat keras
maupun perangkat lunak untuk memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang mendistribusikan
konten yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, juga pada UU 44/2008 tentang Pornografi.
konten yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, juga pada UU 44/2008 tentang Pornografi.
“Harap baca pelan-pelan UU 44/2008, pasal 17. Pemerintah/pemda wajib mencegah
penyebaran pornografi di masyarakat,” ucapnya. “Saya hanya menjalankan undang-undang,
kok disebut pembodohan. Aya-aya wae (ada-ada saja, red.).
Ganti UU-nya, saya akan jalankan dengan setia.”
Sumber :blog-apa-aja.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar