Saya mencoba berbagi info saja, seandainya Gubernur Jogja benar-benar diganti bukan Sultan ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika kita tidak ikut mensosialisasikan kepada masyarakat Jogja untuk tetap MENDUKUNG PENETAPAN SULTAN sebagai gubernur DIY yaitu :
1. Piagam 19 Agustus 1945
Piagam 19 Agustus 1945 yang merupakan " Lamaran" dari pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden kepada Penguasa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dalam hal ini Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk "bergabung" dalam Republik Indonesia.Sebagai balasan dari " Lamaran tersebut maka dijawab dengan "Mahar" yang tertuang dalam Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada 5 September 1945
2. Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX , 5 September 1945.